Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Pembobolan Rumah Quran di Jatiasih, Dua Pelaku Ditangkap

  • Redaksi
  • Jumat, 27 Maret 2026 15:51
  • 34 Lihat
  • Kriminal

Kota Bekasi, Media Budaya Indonesia. Com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah Quran di wilayah Jatiasih. Dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial IHA sebagai pelaku utama dan GD sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres, Jumat (27/3/2026).Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, di Rumah Quran Ummu Khadijah yang berlokasi di Kampung Pamahan, RT 02 RW 08, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih. Korban dalam kejadian tersebut merupakan para santriwati yang tinggal di rumah Quran itu.

Menurut Kapolres, aksi pelaku terjadi saat para santriwati meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WIB untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama. Kondisi rumah yang kosong dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku sebelumnya telah mengamati aktivitas di lokasi. Saat para santriwati pergi bersama, pelaku masuk dengan cara melompati pagar,” ujar Kusumo.

Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar sejumlah kamar menggunakan alat berupa cangkul. Dari dalam rumah, pelaku mengambil berbagai barang berharga, antara lain 20 unit telepon genggam, 3 unit laptop, dan 2 unit tablet.

Hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada penadah berinisial GD dengan harga bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta per unit, tergantung kondisi barang.

Polisi berhasil menangkap pelaku IHA di wilayah Bekasi Timur pada 24 Maret 2026.Sementara itu, GD turut diamankan karena diduga menerima dan memperjualbelikan barang hasil kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Iha merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2020.Sedangkan GD sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan diduga kerap menjadi penadah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

 

(NK) 

Polres Metro Bekasi Kota#Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com# InfoCyber. Id

Komentar

0 Komentar